
ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR
Telah dilakukan penangkapan terhadap 6 (Enam) orang tersangka.2 tersangka kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap korban perempuan (penyandang disabilitas) dengan tersangka,NAILUL KIRAM BIN Alm.MUKSADDIN, MUNZIR BIN ABDULLAH dan 4 tersangka kasus Pelecehan seksual dan Pemerkosaan terhadap korban anak dengan tersangka ZULFIKAR Alias BANG JOL BIN HASAN GADENG,MUSNI Alias MUS BIN Alm.MUHAMMAD,MIRZATULLAH Alias MIRZA BIN RUSLI,HABIB RIDHOLA PRATAMA Alias RIKO BIN TUKIRAN.Selasa(31/5/2022)
Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 16.00 wib saksi pelapor sedang berada didepan rumah ketika itu saksi mendapatkan kabar dari Sdri NURBAITI tetangga saksi yang mengatakan kepada saksi bahwa “Kak, ada Sdr KIRAM (panggilan) tidak mengenakan baju berlari merondok kearah semak-semak dari arah rumah dapur kakak” kemudian setelah mendengar berita itu saksi menuju kearah semak-semak yang ada dibelakang rumah saksi dan setiba di sana saksi terkejut melihat Sdr KIRAM (panggilan) sedang menyutubuhi adik korban yang seorang perempuan penyandang DISABILITAS (tuna rungu dan tuna wicara) dan akibat dari perbuatan pelaku tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Besar guna pengusutan lebih lanjut.
Pada Bulan Oktober 2021 sekira pagi hari, ketika itu Sdr MUNZIR (tersangka) sedang memotong rumput di kebun dan kemudian mendatangi korban yang sedang mencari daun kelapa untuk di buat lidi di kebun tersebut setelah itu pelaku memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya dan menarik tangan korban lalu membawanya kearah kebun kosong yang bersemak belukar tepatnya dibawah pohon mangga dan setelah itu pelaku menyutubuhi korban nya didalam kebun tersebut kemudian peristiwa tersebut baru diceritakan oleh korban kepada keluarganya pada bulan Januari 2022 dikarenakan setelah pihak keluarga mencurigai korban telah hamil dan kemudian pihak keluarga pun langsung memeriksa keadaannya kedokter kandungan dirumah sakit setempat pada hasil pemeriksaan bahwa korban sudah hamil sudah ±4 bln dan kemudian keluarga menanyakan pada korban lalu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Besar guna pengusutan lebih lanjut.
Pada malam dini hari sekira pada hari Minggu dan tanggal yang tidak saksi ingat lagi yaitu bulan Juni 2021 sekira pukul 02.00 Wib dini hari didalam kamar korban yang beralamat di Desa Suka Damai Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar yang pada saat itu saksi pelapor (ibu korban) melihat suami nya (tersangka) keluar dari dalam ruangan kamar anak tiri tersangka dan ketika itu saksi bertanya kepada suami (tersangka)“kenapa abang masuk kekamar siadek” lalu suami (tersangka) mengatakan “karena banyak kali nyamuk maka nya saksi bakar obat nyamuk” lalu suami (tersangka) tersebut pergi kearah kamar mandi dan saksi pun masuk kedalam kamar anak perempuan saksi Sdri BUNGA ( NAMA SAMARAN ) dan setelah masuk kedalam kamar tidur nya itu saksi langsung membuka celana panjang (piama) dan melihat celana dalam nya sebatas paha lalu saksi langsung merasa curiga kepada suami (tersangka) yaitu mencabuli anak kandung saksi pada tengah malam itu dan pagi harinya sekira pukul 10.00 wib pagi setelah suami saksi berangkat dari Saree menuju Kota Langsa yang ianya berprofesi sebagai seorang sopir L-300, setelah tersangka berangkat lalu saksi bertanya langsung kepada korban “Adek coba ngomong yang jujur, Kenapa tadi malam ayah ada didalam kamar adek, kalo tidak jujur nanti mamak kasih tau keabang” lalu korban mengatakan “ayah telah mencabuli adek malam itu dan karena ketahuan mamak terus ayah langsung keluar kamar adek malam hari itu” dan setelah peristiwa tersebut terjadi saksi pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Seulawah Polres Aceh Besar guna pengusutan lebih lanjut.
Pada hari juma’at yang tanggal saksi tidak ingat, seingat saksi pada sore hari sekira jam 17.00 bulan Maret 2022 Wib di dapur rumah tersangka tepatnya di Desa Lampoh raja Kec Kuta Cot Glie Kab Aceh besar, saksi korban dan teman-temannya sedang bermain-main di belakang rumah tersangka (orang yang dikenal korban) dan memanggil saksi dengan isyarat “kesini” dengan menggunakan tangan tanpa bersuara sehingga teman–teman korban tidak mengetahui nya kalau saksi sudah pergi kerumah tersangka setelah dipanggil lalu korban langsung menghampiri tersangka yang sudah masuk kedapur rumahnya dan disitulah pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban nya dan setelah itu tersangka mengatakan kepada korban nya “jangan bilang – bilang sama mamak ya(dalam bahasa aceh)” lalu korban langsung keluar dari rumah tersebut dan langsung pulang kerumah nya.
Pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi sekira bulan Oktober 2021 korban dan Sdr riko ketemuan di pantai wisata riting kec Leupung Kab Aceh Besar sekira pukul 16.00 wib dikarenakan kedua nya telah lama kenalan di media sosial kemudian pada saat sampai di pantai riting tersangka mengajak saksi untuk menemaninya buang air kecil kemudian tersangka menarik paksa tangan korban agar korban mau memasuki kedalam kamar mandi tersebut dan selanjutnya tersangka memaksa membuka celana korban sampai selutut lalu korban pun pada saat itu melakukan perlawanan dengan mengatakan “JANGAN” kemudian dikarenakan nafsu birahi tersangka tidak terkontrol lalu tersangka menyutubuhi korban didalam kamar mandi tersebut dan mengiming-imingkan akan bertanggung jawab kepada korban dan setelah kejadian itu tersangka pun menghilang dengan mencoba menghindar agar tidak bertemu dengan korban kembali lalu korban pun hamil sampai dengan usia kandung ±7 (tujuh) bulan setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga nya dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang.