Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

20 Juni 2022, 9:39 PM WIB Last Updated 2022-06-20T14:39:24Z

 


ANDALAS NUSANTARA | BANDA ACEH

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Penghentian Penuntutan Enam Kasus Melalui Restorative Justice dari Kejati Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Converence di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi OHARDA Serta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

 Keenam Perkara tersebut berasal dari Lima Kejaksaan Negeri Dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Yakni :

1. Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Perkara atas Nama Tersangka ISMAIL Bin KAMARUDDIN (Alm), yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. Adapun Kasus Posisinya adalah sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 19.00 Wib tersangka datang ke rumah saksi Mursida Binti Mahmud di Kampung Umang Mahbengi Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah dikarenakan air pembuangan dari rumah saksi Mursida Binti Mahmud masuk ke dalam rumah tersangka, kemudian tersangka memanggil saksi Mursida Binti Mahmud untuk keluar dari rumah dan mengatakan bahwa air dari rumah saksi Mursida masuk ke dalam rumah tersangka, Mendengar hal tersebut saksi Mursida Binti Mahmud mengatakan bahwa akan memanggil aparat desa untuk menyelesaikan masalah tersebut, tidak lama kemudian keluar saksi Rahmah Binti Jumari dari rumah dan terjadi pertengkaran mulut dengan tersangka, selanjutnya tersangka mendatangi saksi Mursida Binti Mahmud dan memegang bahu kanan saksi Mursida Binti Mahmud dengan menggunakan tangan kiri tersangka dan memukul ke arah bagian belakang telinga serta leher saksi Mursida berkali-kali dengan menggunakan tangan kirinya, selanjutnya tersangka memukul dada saksi Mursida Binti Mahmud dengan menggunakan tangan kiri tersangka, sehingga saksi Mursida Binti Mahmud mengalami nyeri pada payudara sebelah kanan, nyeri pada leher bagian belakang, luka lecet dan memar di payudara kanan bagian bawah dengan ukuran kurang lebih 2 cm x 3 cm, luka lecet dan memar di payudara kanan bagian atas dengan ukuran kurang lebih 1 cm x 1 cm, luka lecet dan memar di payudara kanan dengan ukuran kurang lebih 2 cm x 2 cm, memar dibagian telinga kanan, sebagaimana hasil visum et revertum dari Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon No. 4411.6/53/2022 tanggal 15 April 2022 yang ditandatangani oleh dr. Ultari Marjuwita.

2. Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Perkara atas Nama Tersangka M. MUTTAQIN Bin ILYAS NURDIN, yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU NO.22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Adapun Kasus Posisinya adalah sebagai berikut : Bahwa terdakwa M. Muttaqin Bin Ilyas Nurdin pada hari rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 22.30 wib tahun 2021 bertempat Jalan Elak Desa Paya Gaboh Kec. Sawang Kab. Aceh Utara mengemudikan mobil Mitsubishi L300 Pick Up BK 8211 CJ dari Kreung Mane arah barat menuju Gudang di Pulo Iboih Arah Timur, pada saat mobil melaju di jalan menurun tepatnya di Desa Paya Gaboh Kendaraan yang dikemudikan terdakwa tiba-tiba mengalami kerusakan sehingga tidak dapat berjalan lagi dan terdakwa menghentikan mobil tersebut di jalan dengan posisi mobil menyerong dengan bagian kedua ban sebelah kiri keluar dari badan jalan sedangkan bagian sebelah kanan berada diatas badan jalan sehingga bagian ban sebelah kanan lebih lebar berada di atas badan jalan dibandingkan ban sebelah kiri, selanjutnya terdakwa berusaha memperbaiki namun mobil tetap tidak dapat menyala. Selanjutnya dari arah yang sama datang satu unit becak mesin penumpang Honda Win yang dikemudikan oleh Korban Abdurahman dengan penumpang Abdurahman bin Usman dan Fauziah Bin Abdullah, pada saat jalan dengan kondisi menurun Korban Abdurahman melihat mobil yang dikendarai oleh terdakwa terhenti di tangah badan jalan dengan bagian depan mengarah kearah timur dan tidak ada memasang segi tiga pengaman maupun tanda rambu lainnya sehingga korban Abdurahman mencoba mengelakan tabrakan dengan cara mengambil jalan kekanan namun saat bersamaan dari arah berlawana datang satu unit mobil truck colt dengan kecepatan tinggi sehingga korban Abdurahman tidak bisa mengambil jalan kekanan dan kembali ke membelokkan ke kiri dan tabrakan dengan mobil terdakwa tidak dapat dihindari lagi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban para korban mengalami luka sebagai mana Surat Visum Et Repertum sebagai berikut :

a. Surat Visum Et Repertum Luka-luka yang dialami oleh Korban an. ABDURRAHMAN Bin AMIN yang dikeluarkan oleh rumah sakit umum PRIMA INTI MEDIKA. No:

012/RSPIM/VER/III/2022 tanggal pemeriksa 17 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Arif Maulana mengalami luka dan Luka lecet dikepala dan hidung mengalami pendarahan.

b. Surat Visum Et Repertum Luka-luka dialami oleh Korban an. ABDURRAHMAN Bin USMAN yang dikeluarkan oleh rumah sakit umum PRIMA INTI MEDIKA . No: 011/RSPIM/VER/III/2022 tanggal pemeriksa 04 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Rizal mengalami luka Nyeri di dada, Perut,lengan atas kiri bengkak dengan kesimpulan patah tertutup tulang lengan atas sebelah kiri

c. Surat Visum Et Repertum Luka-luka dialamai oleh Korban an. FAUZIAH yang di dikeluarkan oleh Rumah Sakit umum PRIMA INTI MEDIKA. No: 010/RSPIM/VER/III/2022 tanggal pemeriksa 04 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Rizal mengalami luka memar di bagian kepala.

3. Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Perkara atas Nama Tersangka RISKI ARDIAN Bin M. RAMLI, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Adapun Kasus Posisinya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 13.18 wib, di Gampong Meunasah Teungoh Lt Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara, Tersangka menelpon

HENDRA SURYADI BIN MANSUR untuk niat Tersangka supaya bisa berjumpa dengan HENDRA SURYADI BIN MANSUR, akan tetapi HENDRA SURYADI BIN MANSUR tidak mengangkat telpon dari Tersangka sehingga Tersangka emosi dan mengancam HENDRA SURYADI BIN MANSUR dengan mengirimkan Whatsapp yang isi berisi pesan ancaman.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2022 Sekira Pukul 19.40 Wib Hendra Suryadi menuju ke Gampong Meunasah Teungoh ke tempat yang Tersangka perintahkan, kemudian sesampai disitu

Tersangka langsung menanyakan Hendra Suryadi “Berapa Kamu Di Bayar Oleh Saudara Vaysal Untuk Membantu Saudara Vaysal Memeras Istri Saya”. Kemudian Hendra Suryadi menjawab “Apa Maksud Abang Bilang Seperti Itu, Saya Pergi Kerjaan Sendiri, Kemudian Saya Tidak Membantu Saudara Vaysal, Karena Yang Meminta Tolong Kepada Saya Bukan Saudara Vaysal Melainkan Istri Abang Sendiri”. Kemudian setelah Hendra Suryadi menjawab itu terjadilah cekcok mulut antara Tersangka dan Hendra Suryadi, kemudian Tersangka menarik leher baju kaos yang di pakai oleh Hendra Suryadi dan memukul pipi kiri Hendra Suryadi menggunakan tangan kanan Tersangka sebanyak 1 kali kemudian setelah itu saksi yang berada di tempat memisahkan keributan antara Tersangka dengan Hendra Suryadi, kemudian Hendra Suryadi di suruh pulang oleh saksi.Bahwa akibat perbuatan Tersangka saksi korban Hendra Suryadi Bin Mansur mengalami bengkak di rahang dan memar di dada sebagaimana Surat Visum Et Repertum luka-luka yang dialami oleh orban an. Hendra Suryadi Bin Mansur yang dikeluarkan oleh Puskesmas Lhoksukon Nomor: 331/05/2022 tanggal 22 Maret 2022 yang ditandatangani oleh dr. Lukman Hakim dengan Hasil Pemeriksaan:

- Ditemukan bengkak di rahang kiri, warna kebiruan ukuran 3 X 2 X 0,5 Cm .

- Ditemukan memar di dada kiri atas, warna kemerahan ukuran 6 X 4 X 0,5 Cm

4. Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Perkara atas Nama Tersangka SURIADI Alias ANDEK Bin Alm. SUMURADIN, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Adapun Kasus Posisinya adalah sebagai berikut : Pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022 sekira pukul 22.00 Wib Korban SARKAWI Alias KAWI Bin NYAK REMAH sedang duduk di depan rumah Korban sendiri yang berada di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, kemudian Korban melihat saksi DESI RATNA SARI datang ke gudang yang mana letak gudang tersebut berada di samping rumah Korban, adapun tujuan Saksi DESI RATNA SARI mendatangi gudang tersebut adalah dengan alasan mencari suaminya yakni Tersangka SURIADI Alias ANDEK Bin SUMURADIN, kemudian sesampainya Saksi DESI RATNA SARI di pintu gudang lalu Saksi DESI RATNA SARI berbicara dengan Tersangka dengan suara keras dan pada saat itu tidak terdengar ada jawaban dari Tersangka, tidak berapa lama kemudian Saksi DESI RATNA SARI masuk ke dalam gudang tersebut dan dari luar Korban mendengar bahwa Tersangka dan Saksi DESI RATNA SARI bertengkar, mendengar hal tersebut kemudian Korban mendatangi tempat kejadian tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang, setelah Korban berada di dalam gudang tersebut kemudian Korban mengatakan kepada Tersangka “jangan pukuli anak orang, kalau emang nggak mau lagi pulangkan aja”, mendengar hal tersebut kemudian Tersangka mendatangi Korban dan berdiri di hadapan Korban dan dilanjutkan dengan tangan kiri Tersangka memegang leher Korban dan diikuti tangan kanan Tersangka memukul bagian wajah Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan kanan mengepal, dan setelah kejadian itu Korban melakukan perlawanan yang menyebabkan Tersangka terjatuh, pada saat Tersangka terjatuh dalam posisi berbaring pada saat itu Tersangka mengambil 1 (satu) buah loudspeaker dengan menggunakan tangan kirinya kemudian membenturkannya ke wajah Korban sehingga menimbulkan luka di bagian atas pelipis mata sebelah kanan Korban dan mengakibatkan Korban terjatuh lalu Tersangka langsung membenturkan kepala Korban ke lantai. Akibat perbuatan Tersangka korban mengalami luka robek di dahi atas mata kanan berukuran Panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm, bengkak di kepala sebelah kiri ukuran diameter 1 cm, luka robek di daun telinga kanan dan jejak memar di area tulang rusuk kanan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul dan benda tajam

5. Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Perkara atas Nama Tersangka T. Zairi Bin T. Ariyan yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Adapun Kasus Posisinya adalah sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 19.15 WIB bertempat di Dusun Genting Gampong Pulo Paya Kec. Trumon Tengah Kab. Aceh Selatan, saksi korban Mustafa Bin (Alm) Ibrahim , bersama dengan saksi Satria Putra dan Saksi Hamzili Rahmat mendatangi rumah T. Johan tepatnya di sebuah kandang sapi di belakang rumah tersebut yang mana maksudnya ialah mencari orang-orang yang sebelumnya telah mengeroyok saksi korban di tempat tersebut sekira pukul 18.30 WIB. Kemudian saksi korban, saksi Satria Putra dan Saksi Hamzili Rahmat bertemu dengan saksi T. Johan, T. Afrizal, T. Edi saputra dan T. Jalil, namun karena masih ada satu orang yang mereka cari yaitu T. Ariyan tidak terlihat maka terjadi keributan mulut, lalu saksi Satria Putra mengajak saksi korban pulang ke rumah agar tidak memperpanjang masalah, namun pada saat saksi korban sudah naik sepeda motornya tibatiba Tersangka yang mengira telah terjadi keributan datang dari arah depan sepeda motor dan langsung menganiaya saksi korban dengan cara mengayunkan tangan sebelah kanannya ke wajah saksi korban sehingga mengenai rahang sebelah kiri saksi korban. Atas kejadian tersebut, saksi korban melaporkannya ke Polres Aceh Selatan.

6. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Perkara atas Nama Tersangka Usman Arifin Bin Marifin yang diduga melanggar Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Adapun Kasus Posisinya adalah sebagai berikut : Bahwa tersangka USMAN ARIFIN Bin MARIFIN menikah dengan saksi ZAIDAR pada tahun 2001 sesuai dengan buku kutipan nikah Nomor : 105/02/VII/2001 Kabupaten Aceh Singkil hingga saat ini dan memiliki 2 (dua) orang anak asuh yang mereka asuh sejak bayi. Kemudian sejak Bulan Desember 2020 sampai dengan sekarang tersangka tidak pernah pulang kerumah saksi Zaidar bertempat di Desa Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dan tidak pernah memberi nafkah lahir dan bathin kepada saksi Zaidar dan kedua anak asuh tersangka yang sudah berumur 15 (lima belas) tahun yang tersangka asuh bersama dengan saksi Zaidar dari bayi, lalu tersangka dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Bahwa keenam perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima (5) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

Bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif demi masyarakat.

Bahwa setelah dilakukan pemaparan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut dan memerintahkan kepada ketiga kepala kejaksaan negeri untuk menerbitkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative sesuai dengan peraturan jaksa agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujutan kepastian hukum.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Terkini