
ANDALAS NUSANTARA | SIGLI
Mencegah Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan Ilegal Logging atau pembalakan hutan secara liar yang selama ini kerap terjadi, Polres Pidie mengajak serta masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan perilaku yang merusak lingkungan tersebut.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan, Polres Pidie melalui brosur, spanduk dan lewat media, mengimbau kepada siapa saja untuk tidak melakukan PETI dan Ilegal Logging.
"Polres Pidie sudah mengimbau kepada siapa saja untuk tidak melakukan penambangan material apapun secara liar, juga pemalakan hutan secara liar yang bisa merusak lingkungan dan habitat sekitar, dan merupakan penyebab utama bencana alam bagi masyarakat dan lingkungan secara luas", ujar Kasat Reskrim, Jum'at (16/09/2022) malam.
Selain penyebab bencana, sambung Kasat Reskrim, penambangan ilegal dan pembalakan hutan secara liar juga merugikan daerah dan negara secara ekonomi, termasuk tidak tertib dan standarnya dari segi ketenagakerjaan, seperti data pekerja dan jaminan kesehatan serta keselamatan kerja tidaklah terjamin.
"Selain merusak lingkungan sebagai penyebab bencana, data pekerja, kesehatan dan keselamatan kerja pun tidak terjamin. Untuk itu kita mengimbau kepada siapapun untuk tidak melakukan PETI dan Ilegal Logging", pintanya.
Ada sanksi hukum bagi siapa saja yang melakukan PETI dan Ilegal Logging, sebut Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal.
"Bagi siapa saja pelaku PETI, ancaman hukumannya 5 tahun kurungan dan denda Rp100 milyar, ini sesuai pasal 158 UU RI No.3 tahun 2020 perubahan atas UU RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara".
"Sedangkan bagi pelaku ilegal logging bisa diancam hukuman 15 tahun kurungan dan denda Rp7,5 milyar. Ini sesuai UU RI No.18 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja", tegas Kasat Reskrim.
Polres Pidie, kata Kasat, mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas PETI dan Ilegal Logging di wilayah Pidie, dengan memantau dan melaporkan kegiatan yang merugikan tersebut.
"Kita mengajak masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya PETI dan Ilegal Logging. Bisa melapor ke pos Polisi terdekat atau bisa langsung menghubungi nomor HP/WA 0852 7072 6100 (Kasat Reskrim), 0812 6969 680 (Kanit Tipidter) dan 0852 6961 8756 (Kanit Opsnal)", pungkas Kasat Reskrim.[As]