
ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR
Tim Jibom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Aceh Laksanakan Disposal Bom Militer Temuan Masyarakat di Desa Lampaya Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar, Sabtu 10 Mei 2025
Mendapatkan Laporan Dari Masyarakat Bahwa Telah di Temukan Sebuah Bom Jenis Mortir di Kebun Masyarakat di Jalan Tuha Gp. Lampaya Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar
Setelah Adanya Laporan Dari Masyarakat ke Pada Pihak Kepolisian yang Mana Pada Wilkum Polres Aceh Besar Kemudian Melaporkan Hal Terkait Penemuan Bom Militer Temuan Masyarakat Kepada Personel Satuan Brimob Polda Aceh
Atas Dasar Laporan Tersebut Komandan Satuan Brimob Polda Aceh Kombes Pol. Zuhdi Batubara, S.I.K. Memerintahkan Komandan Detasemen Gegana Kompol Akmal, S.E., M.M. Untuk Mengirimkan Tim Jibom Ke TKP
Danden Gegana Menurunkan 1 Unit Tim Jibom Di Pimpin Kanit 1 Jibom Ipda Joko Harsono Untuk Langsung Bergerak Cepat Menuju TKP Untuk Mengamankan Barang Bukti dan Lakukan Pemusnahan Atau Pendisposalan Sesuai SOP Yang Berlaku
Setelah Tim Jibom Sampai di Lokasi Penemuan Dan Laksanakan Pemeriksaan di Dapatkan Hasil Bahwa Temuan masyarakat tersebut Merupakan UNexploded Ordnance (UXO) Berupa Bom Militer Proyektil Berjenis Tank Shell (Amunisi Tank) Type OF27 Buatan Rusia Kaliber 115mm
Setelah Mengamankan Barang Bukti Temuan Masyarakat Kemudian Tim Jibom Berkoordinasi Dengan Personel Polres Aceh Besar Dan Polsek Lhoknga Yang Mana Akan Di Laksanakan Pendisposalan Untuk Memusnahkan Bom Temuan Atau (UXO) Tersebut
Tim Jibom Langsung Laksanakan Pendisposalan Pada Lokasi Yang Di Nyatakan Aman Dan Jauh Dari Lokasi Penduduk Sesuai Dengan SOP Yang Harus di Patuhi , Setelah BB Di Laksanakan Pendisposalan Oleh Tim Jibom Dan di Nyatakan Telah Aman Dan Tidak Aktif Lagi Kemudian Tim Jibom Menyampaikan Kepada Personel Kewilayahan Bahwa BB Temuan Telah di Nyatakan Aman dan Masyarakat Sudah Bisa Beraktivitas Kembali
Komandan Satuan Brimob Polda Aceh Melalui Danden Gegana Menghimbau Kepada Masyarakat Apabila Menemukan Barang Yang di Curigai Sebagai Bom atau Bahan Peledak Agar Segera Melaporkan Temuan Tersebut Kepada Pihak Kepolisian Untuk di Tindak Lanjuti Karena Kalau Tidak Di Laporkan Dapat Membahayakan Diri Sendiri Dan Orang Lain , Tutup Danden Gegana.[]