Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Marzuki
12 Juli 2025, 4:37 PM WIB Last Updated 2025-07-12T09:37:21Z

ANDALAS NUSANTARA | KOTA LANGSA 

Siapa bilang Polsek Rantau Selamat Wil-Kum Polres Langsa, Tidak Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa. Itu tidak bernar dan bisa kita katakan dengan Hoax.


Nyatanya..! seluruh Personil Polsek Rantau Selamat Optimis dalam mengikuti Sistem Qanun 18 Item Desa. Seperti yang kita lihat saat ini, salah satu contoh adalah Personil Bhabinkamtibmas Polsek Rantau selamat telah Melaksanakan mediasi Secara Damai Perkara Pencurian Ringan Buah kelapa yang yang bertempat Di Desa Seuneubok Dalam pada hari Jum,at tanggal 20 Juni 2025 yang lalu.


Lebih Jelasnya Kapolsek Rantau Selamat Iptu Arinda melalui Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Selamat Aipda Efriadi Saputra menjelasnkan Bahwa,," Personil Bhabinkamtibmas Desa Seuneubok Dalam Polsek Rantau selamat sebagai pedamping bersama perangkat Desa, pada tanggal tersebut diatas kembali berhasil melakukan Mediasi secara Damai, terhadap Pihak dari pemilik buah kelapa dan Pelaku Pencurian Buah Kelapa.


Pada hari Jum,at tanggal 20 juni 2025, sekitar pukul 16.00 Wib, telah Diamankan oleh warga terhadap satu orang pelaku Pencurian buah kelapa yang berinisial DD, umur 25 tahun, warga Desa Buket, Kecamatan Sungai Raya, 


Dari Keterangan Saksi an.Fahrul, Bhabinkamtibmas Menjelaskan," Pada saat itu, Pelaku inisial DD sedang membawa sekarung Goni, yang didalamnya buah kelapa sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) buah, dari hasil yang di petik tanpa diketahui oleh pemiliknya, yang berada di kebun Fahrul Razi ,umur 28 Tahun, yang menjabat sebagai Kepala Pemuda Desa Seuneubok Dalam.


Kemudian, pelaku inisial DD itu langsung diamankan oleh Warga dan menghubungi Personil Bhabinkamtibmas Aipda Efriadi Saputra untuk dibawa ke kantor Desa untuk di lakukan Mediasi Damai bersama perangkat Desa sesuai dengan Sistem Qanun 18 Item Perkara Ringan yang dapat diselesaikan di Desa.


Dari hasil mediasi antara pelaku dan pemilik, ada beberapa poin pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Pelaku pencurian sesuai dengan Qanun Gampong Seunebok Dalam, bersama dengan pihak korban atau pemilik buah kelapa dan telah ditanda tangani


Tidak hanya perkara itu saja , Para Bhabinkamtibmas Polsek Rantau selamat pun telah banyak melakukan Mediasi Damai dengan bermacam -macam perkara Ringan yang tergolong dalam 18 Perkara sesuai dengan Qanun Aceh


kami menghimbau kepada lapisan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita -berita Hoax yang belum pasti itu benar tanpa Konfirmasi dengan Instansi terkait.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Terkini