
ANDALAS NUSANTARA | ALOR
Polres Alor kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat sebagai wadah dialog antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2024, di Kantor Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Kapolres Alor AKBP Nur Azhari hadir langsung didampingi Wakapolres Kompol Jeri Samzon Puling, Camat Teluk Mutiara Nikodemus Alofani, dan Lurah Welai Timur Timotius Malaioni.
Hadir pula jajaran kepolisian lainnya seperti Kasat Intelkam AKP Sahlul Tamolung, Kasat Binmas AKP Ferdinand Yalla, KBO Satreskrim Ipda Ibrahim Usman, dan KBO Satbinmas Ipda Supriadi Dea. Dari pihak masyarakat, tampak Ketua LPM Kelurahan Welai Timur Nikolaus Afuiakani, para ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga setempat yang antusias mengikuti jalannya diskusi.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Nur Azhari menyampaikan bahwa Jumat Curhat adalah agenda rutin yang akan digelar bergilir di seluruh kecamatan di Kabupaten Alor. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, merespon keluhan, serta memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian secara langsung dan terbuka.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan keluhan mengenai proses hukum terhadap dua pemuda Watatuku yang masih ditahan di Rutan Polres Alor meskipun perdamaian antar kedua kelompok telah dilakukan. Warga mengusulkan agar penyelesaian konflik lebih dulu dilakukan di tingkat desa atau kelurahan sebelum dilimpahkan ke ranah hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pencabutan laporan hanya bisa dilakukan oleh pihak korban. “Jika laporan tidak dicabut dalam jangka waktu tertentu, maka proses hukum tetap berjalan,” ujar AKBP Nur Azhari. Meski demikian, ia menegaskan bahwa peluang untuk menempuh jalur Restorative Justice tetap terbuka, meskipun perkara telah masuk ke kejaksaan.
KBO Satreskrim Ipda Ibrahim Usman menambahkan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Alor guna menindaklanjuti permohonan Restorative Justice dari masyarakat.
Selain isu hukum, warga juga menyoroti persoalan kamtibmas lainnya. Pendeta Uria Meri Rona Salmau dari Jemaat Imanuel Mola mengusulkan agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait konsumsi minuman keras (miras) yang sering menjadi penyebab utama gangguan keamanan dan ketertiban.
Camat Teluk Mutiara Nikodemus Alofani menanggapi bahwa Perda miras sebenarnya telah ada, namun belum tersosialisasikan secara optimal. Ia berjanji akan menginstruksikan seluruh aparatur kecamatan dan kelurahan untuk gencar mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Kegiatan Jumat Curhat ini mendapat sambutan positif dari warga Welai Timur. Melalui kegiatan ini, Polres Alor menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah Kabupaten Alor.[]